Skip to main content

Pertemuan Warga Srikandi Sabtu, 11 Juni 2022

Catatan Hasil Rapat Warga Srikandi



Waktu : Sabtu, 11 Juni 2022 jam 20:00 s/d selesai

Tempat : Balai Warga Srikandi


Sesi I : Pengukuhan PLT Ketua RT 06/02

Dihadiri oleh Ketua RW 02 (Bpk. Sumadi), Kaur Pemerintahan Ds.Bojongbaru (Bpk. Syarifudin), dan para ketua RT di lingkungan RW 02


  1. Sambutan PLT Ketua RT 06/02


  1. Sambutan sekaligus pengukuhan PLT Ketua RT 06/02 oleh Bpk. Sumadi selaku ketua RW 02

Pesan dari Bpk. Ketua RW :

  • Supaya Sabar ikhlas karena Allah dalam menjalankan tugas sebagai aparat.

  • Mohon bantuan & dukungan dari semua warga agar lingkungan Srikandi senantiasa kondusif 

  • Jika ada perbedaan (pendapat dll, red) agar dirangkul.

  • Status ketua RT adalah PLT/PJS (Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara) yang hak dan kewajibannya sama dengan pejabat ketua RT kecuali dalam pengurusan sengketa tanah yang kecil kemungkinan terjadi di perumahan Srikandi.

  • Untuk PLT ketua RT jika ada kendala ataupun hal krusial dalam menjalankan tugas bisa dikomunikasikan dengan ketua RW.

  • Tambahan: Terkait surat keterangan domisili selain keperluan untuk sekolah  & ket.sakit? , maka harus dilampirkan keterangan dari pemilik rumah. 


Sesi II : Rapat Warga

Daftar Hadir: Terlampir

Topik yang dibahas:

  1. Pengecoran jalan

Akan dilakukan pengecoran jalan terusan jalan utama sampai dengan Musholla dengan coran (molen) menggunakan dana kas jalan.


  1. Lapangan Parkiran Mobil 

Persiapan lapangan parkir mobil di sebelah gang Noble akan dilanjutkan dengan pemasangan 2 buah CCTV dan lampu sorot untuk keamanan mobil yang nanti diparkir.

Jika sudah siap dihimbau kepada warga yang biasa memarkir mobil di jalanan agar nanti menggunakan fasilitas tersebut.

Dan ada kemungkinan nantinya himbauan tersebut akan ditingkatkan menjadi diwajibkan 


  1. Kartu Domisili

  • Diwajibkan bagi warga yang ber-KTP non Srikandi minimal suami isteri untuk memiliki kartu domisili. Untuk anggota keluarga lain dianjurkan juga untuk memiliki kartu domisili.

  • Biaya cetak kartu masih dipelajari dan akan diinformasikan menyusul.

  • Masa berlaku kartu domisili dipertimbangkan 1 tahun untuk pemilik rumah KTP non-Srikandi atau 6 bulan bagi pengontrak.

 

Daftar Hadir:






Undangan:

Foto Dokumentasi:














Comments

Popular posts from this blog

Pertemuan Warga 14 Januari 2023

  Summary Undangan Rapat: Notulensi : Dokumentasi jalannya rapat: Short Video

Meja Pingpong Kita ( Laporan Keuangan dari Opa Tanjung )